Diduga Habiskan Rp 5,6 T dan tak Sesuai Pakta Lapangan, Koperasi Pangkat Longka Minta KPK RI Audit PSR- SARPRAS- BPDPKS 2018-2025

oleh
oleh

Kalimantan Barat – Ketua Umum Koperasi pangkat longka-Yang memiliki angota koperasi mandiri kurang lebih 60 Ribu angota koperasi mempunyai kebun yang produktip kurang lebih 40 ribu hektare mempunyai lahan kosong siap ditanam kelapa sawit kurang lebih 140 Ribu hektare budidaya Kelapa Sawit,

M SANDI, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memeriksa seluruh peserta calon mahasiswa penerima beasiswa BPDPKS tahun ajaran 2026-2027 yang lolos hanya melalui jalur wawancara.

Serta meminta auditkan BPDPKS-APKASINDO
Program PSR-SARPRAS di Kalimantan Barat
Thn-2018-2025 Karna tidak sesuai pakta pakta dilapangan Kuat Duhaan terlalu banyak penyimpangan dilapangan Lembaga
BPDPKS-APKASINDO Tidak bermempaat dan tidak epektip Bagi petani sawit di kalangan masyarakat Di Kalimantan Barat

Adapun dikalangan ini
Banyak mahasiswa Yang Bukan anak petani sawit Permintaan ini disampaikan menyusul adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru dalam proses seleksi tersebut.

“Kami meminta kepada KPK RI supaya memeriksa seluruh Peserta Calon Mahasiswa BPDPKS yang diluluskan hanya melalui wawancara. Apakah benar seluruh peserta yang melalui proses wawancara tersebut adalah anak petani budidaya kelapa sawit?” ujar
M sandi

Menurutnya, ada kriteria yang jelas untuk menggambarkan umum anak petani budidaya kelapa sawit yang berhak menerima beasiswa BPDPKS tersebut, yaitu:

A. Gambaran Umum Anak Petani Budidaya Kelapa Sawit:
1. Memiliki kebun kelapa sawit di bawah 5 hektare.

2. Memiliki NIB yang menerangkan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

3.Memiliki surat keterangan tanah dari Kepala Desa atau SKT dari Camat sesuai dengan domisili calon mahasiswa BPDPKS.

4. Jika lahan perkebunan kelapa sawit milik orang tua calon mahasiswa BPDPKS masih di dalam kawasan hutan, orang tua calon mahasiswa tersebut memiliki surat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia sesuai dengan empat potensi dampak manfaat UUCK menyangkut Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena taat UU Cipta Kerja menyangkut Lingkungan Hidup dan Kehutanan berarti cinta NKRI.
.
5. Orang tua calon mahasiswa BPDPKS tersebut terdaftar di kelompok tani atau di koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
B. Kesimpulan:
Jika salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, bisa kita kuat dugaan telah terjadi dugaan suap dalam penerimaan Calon Mahasiswa BPDPKS tersebut.

“Dengan demikian kita sebagai petani budidaya kelapa sawit yang memiliki luas lahan di bawah 5
hektare meminta kepada KPK RI supaya melakukan audit terhadap mahasiswa BPDPKS yang melalui jalur hanya tahap wawancara. Karena dana yang digunakan oleh penyelenggara BPDPKS tersebut adalah uang petani budidaya kelapa sawit, kita mohon supaya mengutamakan anak petani budidaya kelapa sawit, jangan sampai terjadi dugaan jual beli calon mahasiswa BPDPKS tersebut,” tegasnya.

Provinsi Kalimantan Barat ,

Hormat kami
M SANDI KETUA KOPERASI PRODUSEN PANGKAT LONGKA KETAPANG SEJAHTERA yang memiliki angota kurang Lebih 60 Ribu petani Budidaya Kelapa Sawit

(Penulis-M sandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *