Jakarta– Dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang Dalam jabatan yang dilakukan pemda kabupaten Landak provinsi kalimantan Barat
18 TAHUN PT condong garut Menelantarkan Lahan milik petani merugikan perekonomian Rakyat dan negara DIABAIKAN, pemda kabupaten landak MALAH MALAH MELAKUKAN INTIMIDASI! PEMERINTAH INDONESIA HARUS TAHU! Kami, Kelompok Tani Plasma dari Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, bersama Lembaga Monitor Penyelenggaraan Negara (LMPN), hari ini bersuara
karena jalur hukum resmi kami telah dihambat oleh penguasa daerah! Sejak tahun 2008 hingga 2026, lahan kami ditelantarkan oleh PT Condong Garut hingga menjadi semak belukar. Kewajiban kebun plasma tidak pernah dibangun, PT CG di kabupaten landak kalimantan Barat
Sehinga merugikan petani dan perekonomian negara hingga Ratusan Miliar Rupiah! Kami adalah warga negara yang taat hukum. Kami berjuang lewat jalur resmi dan kami MENANG dengan hitungan wanprestasi bukti hukum mutlak:⚖️ PUTUSAN
PENGADILAN NO:75/Pdt.G/2023.Mempawah provinsi kalimantan Barat
PENEGASAN surat Bupati No:525/656/DISBUN/2020
apa yang Dilakukan petani menguasai lahan kami angap hal yang wajar Dan benar jika
PT condong garut ingin bekerjasama Dengan kelompok tani silahkan bernegosiasi ulang Dengan petani artinya PT condong garut tidak sah secara hukum menduduki Lahan tersebut secara aturan perda dan perudang undangan namun pembiaran yang dilakukan
Pemdan serta jajarannya
Sampai 18 tahun tidak melakukan tindakan
SURAT ATR/BPN NO:
MP:01.04/415-61.08/IX/2024 menegaskan PT condong garut telah menelantarkan Lahan petani plasma selama 18 tahun Bahwa Berdasarkan peraturan menteri agraria Dan tata ruang
/kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia PP Nomor(20 tahun 2021) tata cara Penertiban tanah terlantar pada ayat
1 Ayat(12) tanah terlantar hanya 2 tahun artinya sudah melampaui batas Penertiban Bukan lagi
(18) tahun artinya sudah melampaui Batas tanah terlantar
Namun ironis, Bupati Kabupaten Landak beserta jajaran pemerintah daerahnya melakukan PEMBIARAN SISTEMATIS. Mereka mengabaikan peraturan Dan perundang undangan menolak menindak
Tegas sesuai Perda Dan perundang undangan KEPADA perusahaan
PT condong garut

Lebih kejam lagi, setelah kami melakukan audiensi resmi di DPRD kabupaten , kami pulang membawa ancaman dan INTIMIDASI dari oknum pemerintahan daerah! Dengan mengatakan kalau petani menguasai Lahan siapa yang bertangungjawab,kalau petani ditangkap polisi kata ketua komisi B perassi PDIP kabupaten Landak
Kalimantan Barat
Melalui semua Dokumen surat perjanjian Poto video
Tahun 2008/2026 ini, kami mengetuk pintu keadilan dari instansi pusat. Kami meminta:Bapak Kapolri & Kejaksaan Agung mengusut dugaan intimidasi terhadap petani.KPK RI memeriksa Bupati Landak & jajaran atas dugaan penyalahgunaan wewenang/pembiaran korporasi.Menteri ATR/BPN Pusat untuk segera MENCABUT HGU PT Condong Garut karena menelantarkan tanah Petani&negara!
Tegas pengacara petani.(LMPN)Lembaga Monitor penyelenggara Negara.Di jakarta pusat
Netizen Indonesia, tolong bantu kami kawal kasus ini. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi dan penguasa! ✊🇮🇩#KeadilanUntukPetani #KabupatenLandak #KalimantanBarat #LMPN #BPN #KPK #SatgasMafiaTanah #ViralKasusLandak
