Jakarta– Rapat mediasi antara petani Desa Ngarak dengan PT Condong Garut dilakukan di ruangan Wakil Bupati Kabupaten Landak Kalimantan Barat Jumat 14 Agustus 2026.
Rapat ini difasilitasi oleh Wakil Bupati, Kabag Hukum, Dinas Investasi Penanaman Modal, Dinas Koperasi, Camat Mandor, Kepala Desa Ngarak, Kelompok Tani serta Direktur PT Condong Garut.
Sementara itu pada 25 Agustus 2025 lalu, melalui hasil rapat, dikeluarkanlah surat Bupati) Disbun No 525/656/ Disbun 2020 yang menerangkan bahwa langkah yang dilakukan oleh petani sudah benar.
Hal yang wajar dan dapat kami maklumi, karna merupakan hak peribadi masyarakat pemilik lahan wajar petani menguasai lahan atau menarik lahanya kembali.
Jika PT Condong Garut ingin melanjutkan kerjasama dengan petani silahkan
negosiasi ulang dengan petani membayar ulang lahan petani bikin perjanjian ulang dengan petani.
Artinya PT Vondong Garut tidak
berhak lagi menduduki lahan tersebut tidak sah secara hukum menurut peraturan perdagangan dan UUD
Namun surat bupati/disbun/ATR/BPN
dibantah dan tidak dibenarkan Wakil Bupati Landak.
“Karna surat bupati bukan kitap suci bisa dirubah kapan saja,”kata Wabup Landak, Erani seolah olah jabatannya lebih tinggi daripada Bupati
Wakil Bupati Landak menerangkan sudah 25 kali mediasi antara petani dan PT Condong Garut. Namun Wakil Bupati cenderung berpihak kepada pihak perusahaan bukan ke petani Desa Ngarak
seolah-olah dia pemilik saham di perusahaan itu.
Ironisnya surat Bupati tidak dibenarkan
seakan dia yang menjadi bupati
Bmbukan dr Karolin Margret Natasya. M.H
Sementara penjelasan Kepala Dinas Perkebunan
PT Condong Garut diberi waktu sampai 30 Oktober, 2025 apabila tidak menyelesaikan masalah dengan kelompok tani maka
Izin IUP PT Condong Garut akan di revisi PT conding garut hanya memiliki
Sesuai yang di seluas yang ditanam saja selebihnya nya yg lain akan dibatalkan itupun belum menghitung kerugian petani akibat wanprestasi selama (18) tahun PT CG menelantarkan lahan petani kerugian petani tahun 2012/2019 mencapai
Rp. 53.456.800.000
(Miliar) belum dibayar
Belum lagi kerugian tahun 2020/2026 total kerugian petani akibat wanprestasi ratusan miliar belum dibayar juga oleh
PT Condong Garut
Lanjut dalam ruangan rapat mediasi
ketua kelompok tani mempertanyakan kerugian wanprestasi selama 18 tahun. Menyikapi itu Wakil Bupati Erani meminta Camat Mandor Kepala Desa Ngarak hal itu perlu dirapatkan dan dihitung kembali di kantor camat untuk menghitung ril kerugian petani pada tanggal 29/08/2025 Camat mengadakan rapat di kantornya
Dihadiri
(1) polsek
(2) Danramil
(3) kades ngarak
(4) PT condong garut
(5) porum komunikasi masyarakat adat
(6) temanggung
(7) ketua koperasi
(8) tokoh masyarakat
Hasil rapat tangal 29/8/2025 manejer PT condong garut safrudin nasution menjelaskan 1 mengakui terjadinya wanprestasi/atau keingkaran dan kelalaian investasi 2 akan tetapi apabila tuntutan wanprestasi mengacu pada putusan pengadilan negri mempawah kami merasa tidak mampu oleh karena itu kami meminta pertimbangan untuk pengurangan
Sabinus(Humas)
PT condong garut
Menjelaskan untuk tuntutan wanprestasi
Kalau mengacu kepada putusan pengadilan jelas dari PT condong garut tidak mampu karena itu jangan kita membawak masalah ini ke pengadilan lebih baik kita bicarakan kita duduk sama sama ujarnya
Sudah satu tahun berjalan kesepakatan itu belum juga ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar kerugian petani akibat wanprestasi yang dilakukan PT conding garut
Menurut kajian Hukum(LMPN)
KUASA HUKUM kelompok tani kedudukan PT condon garut di desa ngarak kecamatan mandor kabupaten Landak
Tidak sah secara hukum dugaan indikasi ilegal berdasarkan surat domisili perusahaan
No. 525.26/1113/32.05.
30..04/2022 perusahaan tidak punya kantor di wilayah kerjanya selama 18 tahun
Dengan ketiadaan kantor selama 18 tahun di wilayah kerja
Kami menduga
PT condong garut
Sengaja menghilangkan/menghindari pemeriksaan dinas terkait masalah pezininan dan dokumen” Perpajakan
(PPH/PPN) IUP-HGU dan lain lain nya
atau diduga sengaja melakukan penipuan dan penggelapan atas atas hak hak kelompok tani selama(18) tahun contoh nya wanprestasi selama 18 thn kerugian kelompok tani hampir ratusan miliar blm dibayar atau sengaja tidak dibayar jelas itu perbuatan PT condong garut merugikan ekonomi masyarakat dan negara tegas Kuasa Hukum kelompok tani
Adapun yang disesalkan, DPD(LMPN) kepada pemda Kabupaten Landak yang pertama kepala dinas investasi Kabupaten Landak terus membiarkan kebocoran negara selama (18)thn yang dilakukan
PT Condong Garut Kepala dinas investasi
Kami angap tidak menjalankan aturan sesuai UUD yang berlaku tdak menjalankan perintahkan
bapak Presiden RI, tanfa mencegah kebocoran negara, membiarkan negara Rugi selama 18 thn
menyesalkan Kepala dinas ATR/BPN Kabupaten Landak tidak dari dulu mencabut merevisi
IZIN IUP-HGU PT CG kami angap
tidak mematuhi aturan UUD no 20 thn 2021 agraria tanah terlantar peraturan PEMEGANG IZIN IUP-HGU sengaja membiarkan kebocoran negara terus-menerus selama (18) tahun tidak mematuhi aturan presiden RI, aturan tanah terlantar hanya 2 tahun bukan lagi 18 tahun sudah melampaui batas
kuat dugaan kami
disini ada unsur pembiaran dan penyalahgunaan wewenang dlm jabatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum” pejabat” Terkait,di kabupaten Landak kalimantan Barat
atas penghalang halangan yang dilakukan temangung
CS, kepada kelompok tani yang ingin menguasai lahan nya
Sesuai keputusan melalui surat Bupati/Disbun/ATR/BPN kabupaten landak makan kelompok tani telah melaporkan Resmi temangung cs melalui kuasa hukumnya
Ke polda Kalimantan Barat dengan unsur
3 pasal berlapis
Dalam kajian hukum
BIDKUM STAP AHLI POLRI bukan hanya timangung cs yg harus dilaporkan akan tetapi pihak
PT condong garut
Juga harus dilaporkan
Atas penipuan dan penggelapan, dugaan kajian kita PT condong garut tidak membayar pajak (PPH/PPN)IUP-HGU dan lain lain nya
demi menjaga marwah institusi polri
Dalam penegakan hukum tanfa pandang bulu tegakkan Hukum
Sesuai perintah bapak Presiden RI dan bapak kapolri RI SAYA STAP AHLI POLRI meminta polda kalbar serta jajaranya menindak tegas pelaku” apapun yang bersifat merugikan negara dan rakyat tegasnya
