Jakarta-Dugaan tindak pidana yang dilakukan Temangung Darius ipo cs, yaitu melakukan penyerobotan Tanah
Pemalsuan surat tanah melakukan perbuatan tidak menyenangkan
Serta melakukan (12x)penyerangan Dan intimidasi terhadap Kelompok tani hinga memutuskan jalan akses rintisan sebelum perusahaan hadir yang digunakan petani sudah turun temurun jalan tersebut adalah jalan akses petani Dusun pak daceng desa ngarak untuk menuju kebun dan mencari nafkah untuk keluarganya sehari hari

Perbuatan Temangung Darius CS jelas melawan dan menentang Surat keputusan Bupati&Dinas Perkebunan Dan ATR/BPN kabupaten landak
kalimantan Barat penuatan yang dilakukan Temangung CS sangat tidak terpuji , menentang
Perda peraturan daerah kabupaten landak serta menentang UUD
Perbuatan yang dilakukan Temangung Darius CS yaitu melanggar pasa 502.KUHP pasal 448.KUHP pasal 391
KUHP tiga pasal Berlapis dilakukan Temangung CS pidana murni Telah Dilaporkan Resmi Pengacara Kelompok tani Dusun pak Daceng desa ngarak
Melalui Tim kuasa Hukum(LMPN) Lembaga monitor penyelenggara negara
Di jakarta pusat KUASA HUKUM Didampingi BITKUM TENAGA AHLI POLRI,

jelas surat Bupati&Dinas perkebunan,
Dengan No:525/656/Disbun/2020
Langkah yang dilakukan oleh petani Desa ngarak merupakan hal wajar Dan dapat kami maklumi, merupakan hak peribadi masyarakat pemilik lahan, jika pihak PT condong garut mau serius bermitra silahkan negosiasi ulang atau membuat perjanjian Baru kepada kelompok tani desa ngarak, artinya Lahan dan kebun yang di klaim kelompok tani seluas 5.900 HA, secara aturan Perda dan UUD sah milik petani tidak lagi milik PT CG
Dinas ATR/BPN kabupaten Landak
membenarkan bahwa PT condong garut telah menelantarkan lahan petani selama(18) tahun
jelas menjadi opjek tanah terlantar sedangkan berdasarkan
PP No:20 tahun 2021
Peraturan tahan terlantar hanya 2 tahun artinya jika tanah petani plasma ditelantarkan PT CG selama (18) tahun tanah tersebut sah menjadi hak milik petani secara hukum
PT condonh garut
Mengakui tidak mempunyai kantor di wilayah kerjanya dengan No surat
No:525.26/1113/32.
05.30.04/2022 ,
jelas kegiatan PT CG di kabupaten landak adalah Ilegal tidak sah secara Hukum
Pada tgl 29/8/2025 MENEJER PT condong garut safarudin nasation
Telah mengakui melakukan wanprestasi ingkarjanji atau kelalaian investasi selama(18) tahun menelantarkan Lahan kebun plasma petani adapun kerugian petani selama (18) tahun Rp. 53.465.340.000.00
(miliar) sesuai hitungan putusan pengadilan negri kabupaten mempawah kalimantan Barat kami siap membayar akan tetapi minta dikurangi dari putusan pengadilan
SALBINUS(Humas)
PT condong garut
mengatakan untuk tuntutan wanprestasi kalau mengacu kepada putusan pengadilan PT CG tidak mampu karena itu janganlah membawa ranah ini ke pengadilan lagi lebih baik kita selesaikan duduk bersama
Dengan kekesalan petani,sudah(1)tahun
Menungu itikat baik dari pihak PT condong garut untuk menyelesaikan tangung jawabnya
kelompok tani tidak hanya melaporkan Temangung Darius CS sampai disini kelompok tani melalui kuasa hukumnya(LMPN) Di jakarta pusat akan melaporkan Dugaan tindak pidana Penipuan/penggelapan yang dilakukan PTcondon garut selama(18) Tahun
Serta akan melaporkan Dugaan tindak pidana penggelembungan Pajak
IZIN IUP-HGU PT condong garut selama 18 tahun Kuat Dugaan ada oknum” Pemda kabupaten landak yang terlibat atas kecocoran Negara yang dilakukan
PT condong Garut
Tegasnya kelompok tani Dusun pak Daceng Desa ngarak kecamatan mandor kabupayen landak provinsi kalimantan Barat
