Kalimantan Barat– Mencuat nama oknum anggota Polri Diduga penampung EMAS DARI hasil PETI DI kabupaten landak yang diduga terlibat dalam aktifitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Mengunakan puluhan yunit alat berat exsapator luluh tantakan hutan dan lingkungan,
Munculnya duagaan keterlibatan anggota Polri ini terucal dari statmen yang dikeluarkan oleh Anggota DPRD Mempawah yakni Alpian.beot
Dikutip dari beberapa media online Alpian BEOT menyebutkan sedikitnya ada tiga nama oknum anggota Polri yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin itu.

Menyikapi hal itu, tokok masyarakat Kabupaten Landak yang enggan namanya disebutkan meminta kepada Persiden Prabowo Subianto dan juga Kapolri Jendral Sigit untuk mengambil langkah-langkah. Tegas menindak oknum yang diduga keterlibatan aktipitas ILEGAL DI Kalimantan Barat
“Sangat disayangkan sekali, anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat ini, justru mereka lah para pelakunya sendiri. Hal ini harus mendapat perhatian khusus dari bapak Presiden dan Kapolri,”ucap dia

Polri dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, diminta untuk segera melakukan pemanggilan kepada tiga oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu
informasi ini lanjut dia harus segera ditindaklanjuti dan panggil segera oknum Polisi yang sudah disebutkan secara terang benderang oleh Anggota tersebut.
“Informasi ini harus ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Barat kalau memang 3 (tiga) orang oknum Polisi terbukti, harus ditertibkan dan harus ditindak tegas, apalagi kalau tiga oknum Polisi ini masih aktif, harus diproses hukum sesuai dengan instruksi Kapolri,”pungkasnya

Disisi lain, sumber juga menyebut anggota DPRD Mempawah Alpian BEOT juga ikut melakukan jual beli emas ilegal selama 20 tahun terlibat dalam praktek usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan tersebut.
Alpian BEOT diduga kuat menjadi cukung PETI di Kalimantan Barat sudah berlangsung 20 tahun lamanya.

Dalam hal ini Alpian BEOT seakan kebal akan hukum, pasalnya hingga saat ini yang bersangkutan masih tetap menjalankan aksinya tanpa ada sanksi hukum yang diberikan
Inforamsi yang berhasil dihimpun, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Alpian beot menggunakan orang-orang kepercayaannya termasuk beberapa Kepala Desa.
Salah satunya Kepala Desa Simpang Kasturi, serta kepala desa lainya bukan hanya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. tapi di beberapa kabupaten lainya ALPIAN BEOT MEMPUNYAI ORANG” KEPERCAYAANYA untuk menampung emas ilegal
ALPIAN BEOT juga mengaku Di media sosial bahwa dirinya penampung EMAS ILEGAL diduga kuat ALPIAN BEOT ADALAH JARINGAN ASENG/ALIONG/SIMAN BAHAR CUKONG EMAS ILEGAL TERBESAR
DI Kalimantan Barat
