Implementasi Hukum Amburadul, LBH Rumah Hukum Indosenia Kabupaten Katapang: Bupati harus bertindak atau kepercayaan publik runtuh

oleh
oleh
Foto: Implementasi Hukum Amburadul, LBH Rumah Hukum Indosenia Kabupaten Katapang: Bupati harus bertindak atau kepercayaan publik runtuh

KETAPANG- Supremasi hukum di Kabupaten Ketapang kembali dipertanyakan. Lambannya penanganan kasus yang menyeret nama institusi besar membuat warga menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Sorotan itu disampaikan Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, CPLA, menyusul belum adanya penyelesaian terhadap kasus korban kecelakaan yang dilakukan petugas PLN Rayon Sandai.

“Korban sudah 8 bulan menyandang cacat permanen. Tapi sampai hari ini tidak ada tanggung jawab, tidak ada kepastian hukum. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang sistematis,” tegas Ahmad Upin Senin 03 Agustus 2026

Hukum Tidak Boleh Mati di Meja Birokrasi Menurut Ahmad Upin, Pasal 1367 KUHPerdata jelas menyatakan pemberi kerja bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pegawainya. Selain itu, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga mengatur tanggung jawab terhadap kecelakaan.

Smenatara Stap Ahli Bidkum Polri, M Sandi menegaskan Kepada polres ketapang/polda kalbar perkara ini sudah memenuhi segala unsur pidana.perdata, saya meminta agar kasus ini segra ditangani secara transparan terhadap publik apabila dalam dekat waktu tidak segra ditangani maka saya SEBAGAI STAP AHLI POLRI akan melaporkan hal ini kepada BAPAK KAPOLRI BAPAK LISTYOSIGIT PRABOWO dikarnakan
Pelayanan polres ketapang/polda kalbar tidak humanis terhadap rakyat di provinsi kalimantan Barat, tegas stap ahli polri,

“Faktanya? 8 bulan keluarga korban berjuang sendiri. Sementara institusi terkait tidak menunjukkan itikad baik sedikit pun. Di mana kehadiran negara di sini?” ujarnya.

LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang (RHI) menilai pembiaran ini bukan hanya mencederai korban, tetapi juga merusak wibawa hukum di Ketapang. Jika institusi besar boleh mengabaikan, maka warga kecil akan kehilangan kepercayaan pada negara.

LBH Rumah Hukum Indonesia Kabuoaten Ketapang secara resmi meminta *Bupati Ketapang* untuk tidak tinggal diam. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan warganya mendapat keadilan.

“Kami minta Bupati Ketapang bersikap. Panggil PLN, bentuk tim pengawasan, dan pastikan tidak ada lagi korban yang diabaikan. Tegas. Jangan tunggu sampai viral dulu baru bergerak,” desak Ahmad Upin.

LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang (RHI) memberi waktu 7 hari kerja kepada Pemda dan PLN untuk menunjukkan langkah konkret. Jika tidak, LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI, Kementerian BUMN, dan jalur hukum pidana maupun perdata.

“Hukum di Ketapang tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan uang. Kalau hari ini kita diam, besok giliran keluarga kita yang jadi korban berikutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *