PT Condong Garut lakukan wanprestasi (16)tahun telantarkan Lahan petani Luas 5000 HA, merugikan petani 53 miliar

oleh
oleh

Landak– Masyarakat Desa Ngarak Dusun Padaceng, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak Kalimantan Barat mendesak Pemda kabupaten landak
Kalimantan Barat

Kelompok tani salah satu Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Kelompok Tani ditempat itu menilai Pemda dan DPRD Landak telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak mentaati regulasi.dan abaikan
Perintah presiden RI,

Menurut kelompok tani , dari total 7.159 ha IUP yang ada,sekitar 5000 ha lahan yang telah ditelantarkan oleh
PT Condong Garut. Selama 16 thn jingan Rugikan petani
53 miliar Rupiah

“Pemda dan DPRD harus segera mengambil sikap terkait polemik ini. 5000 ha lahan terlantar dan tidak boleh diganggu oleh masyarakat. Kalau terus berlarut seperti ini, masyarakat kita mau makan apa? Kenapa seolah Pemkab dan DPRD melakukan pembiaran terkait permasalahan ini,”kata kelompok tani Sabtu 26 Juli 2026.

Padahal para kelompok tani sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no 5 tahun 1960, PP no 20/2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar serta Permentan no 98/2013.

Menurut dia didalam UUPA no 5 itu dijelaskan
Landasan pokok hukum agraria nasional yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya bumi dan air dikuasai negara dan hak atas tanah dapat hapus jika sengaja ditelantarkan.

Kemudian Peraturan tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (yang kemudian diperbarui melalui PP No. 48 Tahun 2025) untuk menata ulang lahan nonproduktif pada sektor strategis seperti perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur tata cara memperoleh izin budidaya. Bermitra Dengan petani Bukan malah merugikan petani, jelas
PT condong garut
Melakukan wanprestasi selama (16)enam belas tahun
Rugikan petani
Rp.53 miliar Rupiah

Kelompok tani menambahkan, apabila permasalahan ini masih tetap berlarut larut tanpa ada penyelesaian yang konkrit, maka pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Presiden RI
Jaksa Agung RI
KPK/SATGASSUS KEMENTERIAN
ATR/BPN JKT pusat,
Kuat dugaan ada praktek pencucian uang yg dilakukan
PT CONDONG GARUT
SERTA PEMDA SETEMPAT, tegas nya

“Kita akan menunggu 3 kali 24 jam, langkah apa yang akan diambil dan dilakukan oleh Pemkab dan juga DPRD Landak, apabila masih tetap tidak ada tindakan kita akan meminta ke pemerintah pusat untuk melakukan investigasi,” Serta menindak tegas secara hukum PT CG
serta menindak pejabat” Yg terlibat didalamnya, tegas nya

Disilain, berdasarkan investigasi dilapangan, telah terjadi juga praktek penjualan lahan masyarakat oleh temenggung adat tanah tersebut milik petani adapun surat yg diterbitkan temenggung adat itu tidak sah secara hukum
Kami kelompok tani mempunyai surat klaim berdasarkan GRTT SAH DI TANDATANGANI KEPALA DESA DESA NGARAK PADA THN 2014 hinga saat ini

Data yang dihimpun dilapangan, Humas PT CG yakni Sabinus dan juga pihak keamanan PT CG Darius telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjual lahan masyarakat yang dimitrakan tersebut.

Sabinus diketahui menjual lahan seluas kurang lebih 72 ha kepada Syaifudin Ibrahim warga DKI Jakarta kurang lebih pada tahun 2016, dan kepada Lim Su Kiang warga Mempawah seluas 10 ha pada tahun 2020. Kemudian Darius juga diketahui ikut menjual lahan seluas 10 ha.

Adapun modus yang digunakan keduanya ialah dengan menerbitkan surat temenggung adat yg tidak sah secara hukum bukan SPT Desa Ngarak dan surat keterangan tanah,
itu hanya surat adat timsngong kepada pihak pembeli untuk meyakinkan pembeli.

Dalam hal ini juga Kepala Desa Ngarak diduga ikut terlibat dalam penerbitan SPT di areal IUP tahun 2017, dan yang menjadi aneh serta muncul kejanggalan terkait terbitnya surat keterangan tanah Temanggung.

Tim kuasa hukum kelompok tani, DESA NGARAK DI JKT PUSAT AKAN LAPORKAN RESMI Temangung adat /salbinus , melalui (LMPN)
LEMBAGA MONITOR PENYELENGGARA NEGARA
DI JAKARTA PUSAT,
tegas nya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *