Landak – Masyarakat Desa Ngarak Dusun Padacekng, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Landak segera mengambil langkah terkait polemik antara masyarakat penyerah lahan dengan investor PT Condong Garut.
Evigo salah satu Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Kelompok Tani ditempat itu menilai Pemda dan DPRD Landak telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak mentaati regulasi.
Menurut Evigo, dari total 7.159 ha IUP yang ada, sekitar 5000 ha lahan yang telah ditelantarkan oleh PT Condong Garut.
“Pemda dan DPRD harus segera mengambil sikap terkait polemik ini. 5000 ha lahan terlantar dan tidak boleh diganggu oleh masyarakat. Kalau terus berlarut seperti ini, masyarakat kita mau makan apa? Kenapa seolah Pemkab dan DPRD melakukan pembiaran terkait permasalahan ini,”kata Evigo Sabtu 25 Juli 2026.
Padahal kata Evigo, sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no 5 tahun 1965, PP no 20/2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar serta Permentan no 98/2013.
Menurut dia didalam UUPA no 5 itu dijelaskan
Landasan pokok hukum agraria nasional yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya bumi dan air dikuasai negara dan hak atas tanah dapat hapus jika sengaja ditelantarkan.
Kemudian Peraturan tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (yang kemudian diperbarui melalui PP No. 48 Tahun 2025) untuk menata ulang lahan nonproduktif pada sektor strategis seperti perkebunan.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur tata cara memperoleh izin budidaya maupun pengolahan hasil.
“Peraturan yang sudah jelas itu saat ini kenapa tidak dipergunakan? Apakah memang sengaja telah terjadi pembiaran?,”tegasnya.
Evigo menambahkan, apabila permasalahan ini masih tetap berlarut larut tanpa ada penyelesaian yang konkrit, maka pihaknya akan mengadukan hal ini ke Pusat dan meminta agar Mabes TNI- dan Polri untuk melakukan investigasi.
“Kita akan menunggu 3 kali 24 jam, langkah apa yang akan diambil dan dilakukan oleh Pemkab dan juga DPRD Landak, apabila masih tetap tidak ada tindakan kita akan meminta ke pemerintah pusat untuk melakukan investigasi,”tegas dia
Disilain, berdasarkan investigasi dilapangan, telah terjadi juga praktek penjualan lahan masyarakat yang dimitrakan dengan PT Condong Garut.
Data yang dihimpun dilapangan, Humas PT CG yakni Sabinus dan juga pihak keamanan PT CG Darius telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjual lahan masyarakat yang dimitrakan tersebut.
Sabinus diketahui menjual lahan seluas 72 ha kepada Syaifudin Ibrahim warga DKI Jakarta pada tahun 2012, dan kepada Lim Su Kiang warga Mempawah seluas 10 ha pada tahun 2020. Kemudian Darius juga diketahui ikut menjual lahan seluas 14 ha.
Adapun modus yang digunakan keduanya ialah dengan menerbitkan surat SPT Desa Ngarak dan surat keterangan tanah timsngong kepada pihak pembeli untuk meyakinkan pembeli.
Dalam hal ini juga Kepala Desa Ngarak diduga ikut terlibat dalam penerbitan SPT di areal IUP tahun 2017, dan yang menjadi aneh serta muncul kejanggalan terkait terbitnya surat keterangan tanah Temanggung.
